Harita Nickel Dorong Lahirnya SNI Pemanfaatan Terak untuk Reklamasi

Kategori

:
Sorotan.

01 Februari 2026 | media

detail

Komitmen terhadap pertambangan dan hilirisasi nikel bertanggung jawab tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi membutuhkan standar teknis yang teruji. Menjawab tantangan tersebut, Harita Nickel mengambil peran strategis dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pemanfaatan terak nikel (slag) yang kini diubah menjadi material bernilai guna bagi pemulihan lingkungan, melalui SNI 9420:2025. Standar ini menjadi acuan agar praktik pemanfaatan terak dilakukan secara aman, terukur, dan konsisten, sekaligus mendorong pendekatan ekonomi sirkular dalam kegiatan pascatambang.

Langkah ini menegaskan posisi perusahaan tidak hanya sebagai produsen nikel, tetapi juga sebagai pihak yang mendorong penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab demi memberikan dampak positif jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Terak nikel, material padat sisa proses peleburan dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), selama ini menjadi perhatian utama dalam pengelolaan lingkungan. Harita Nickel secara konsisten telah memanfaatkan terak ini sebagai media pembenah tanah untuk mendukung reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang.

Hasilnya nyata, lahan bekas tambang dapat ditanami kembali lebih cepat, mempercepat pemulihan ekosistem, dan mendukung upaya revegetasi dan pemulihan fungsi lahan bagi masyarakat lokal di sekitar area tambang.

Tanaman Pascatambang
Tanaman tumbuh pada lahan pascatambang dengan media tanam berbasis terak nikel

Namun, agar praktik baik ini dapat diadopsi secara luas dan aman, diperlukan acuan baku. Di sinilah peran vital Harita Nickel. Berkolaborasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), para ahli dari Harita Nickel terlibat aktif dalam Komite Teknis 13-05 Perlindungan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur HSE Harita Nickel, Tonny Gultom, yang menjadi anggota Komite Teknis Perumusan SNI, menegaskan bahwa kehadiran standar ini krusial untuk menciptakan keseragaman kualitas pengelolaan lingkungan di industri nikel nasional.

“Dokumen SNI terak nikel memberikan acuan teknis yang selaras bagi pelaku industri. Dengan demikian, pemanfaatan terak di lapangan memiliki standar yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun regulasi,” jelas Tonny.

Selain Tonny, Executive Vice President Environmental Affairs Harita Nickel, Iwan Syahroni, juga turut serta sebagai anggota komite teknis, memperkuat representasi industri dalam perumusan kebijakan ini.

Kontribusi pemikiran teknis juga datang dari Vice President Environmental Green Mining Harita Nickel, Retno Dewi Handayani, yang berperan sebagai konseptor rancangan SNI. Menurut Retno, pengalaman empiris Harita Nickel di lapangan menjadi basis data penting dalam penyusunan aturan ini.

Vice President Environmental Green Mining Harita Nickel, Retno Dewi Handayani.
Vice President Environmental Green Mining Harita Nickel, Retno Dewi Handayani, menyampaikan peran perusahaan dalam perumusan SNI 9420:2025 terkait pemanfaatan terak nikel untuk pemulihan lingkungan pascatambang.

“Pengalaman kami memanfaatkan terak sebagai pembenah tanah untuk reklamasi menjadi referensi utama. Tujuannya agar SNI yang dihasilkan benar-benar relevan, dapat diaplikasikan (workable), dan menjamin keamanan lingkungan jangka panjang,” ujar Retno.

Terbitnya dokumen SNI ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh industri nikel dalam mengelola sisa hasil pengolahan secara bijak. Partisipasi aktif Harita Nickel dalam penyusunan standar nasional ini merupakan bukti nyata dedikasi perusahaan untuk tidak sekadar mematuhi aturan, tetapi proaktif menciptakan standar baru dalam perlindungan lingkungan dan pemberdayaan wilayah sekitar tambang.